Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Bidang intelijen di Kejaksaan Negeri bertugas untuk mendukung penegakan hukum dengan mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan informasi yang relevan terkait kegiatan hukum. Fungsi utama bidang ini meliputi pencegahan tindak pidana, pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan, serta membantu dalam pelacakan dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana. Bidang intelijen juga berperan dalam koordinasi dengan instansi lain untuk penegakan hukum dan menjaga kerahasiaan data serta informasi yang berkaitan dengan keamanan negara dan kepentingan umum.
 
Dalam melaksanakan tugas,  Intelijen menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;
Perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untukperumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
Pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
Perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
Perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian,pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
Perencanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan peralatan intelijen;
Penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
Penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan strategis;
Pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan sertapendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
Pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri;
Penyiapan bahan analisa kebutuhan pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
Perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
Pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen danadministrasi intelijen kepada Cabang Kejaksaan Negeri didaerah hukumnya;
Pemeliharaan peralatan intelijen; dan
Penyiapan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman.
Intelijen terdiri dari:
 
Subseksi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang di bidang ideologi, politik, pertahanan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, teknologi informasi, produksi intelijen, dan penerangan hukum, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsionalsandiman
Subseksi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis.