SEKAPUR SIRIH KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki wilayah hukum di wilayah Kabupaten Blitar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar (Kejari Kabupaten Blitar) secara struktural terletak dibawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Agung RI yang berada di Ibu Kota Negara, dengan luas wilayah mencapai 1.589, 79 kilometer persegi (km²), jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,26 juta jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk mencapai 789 jiwa per km² dan kantor Kejari Kabupaten Blitar terletak di Jalan Ahmad Yani No. 11 Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar Provinsi Jawa Timur.
Merespon tuntutan masyarakat terhadap kinerja institusi Kejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia tengah berupaya melakukan Reformasi Birokrasi di institusinya yaitu dengan titik berat terhadap percepatan dan optimalisasi penanganan perkara, penerapan system teknologi Informasi dalam penanganan perkara, Penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap Laporan Pengaduan dan redesign website Kejaksaan.
Menyikapi tuntutan reformasi birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar berupaya merespon tuntutan ini dengan pelayanan publik berbasis website. Melalui website ini Kejari Kabupaten Blitar berusaha menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan hukum yang tengah diupayakan segenap jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses data-data tentang dasar hukum dan undang-undang, kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, berita-berita terbaru tentang Kejaksaan serta info perkara, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, dan saran untuk perbaikan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar termasuk pengaduan ataupun laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Blitar.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar
Dr. ANDRIANTO BUDI SANTOSO, S.H., M.H., CSSL.

